Kamis, 07 April 2011

KLKP (tugas 7)


Nama             : Ema Sundari
NPM               : 10208434
Kelas              : 3EA10
Mata Kulaih  : Komputer Lembaga Keuangan Perbankan (tugas 7)
Kredit Usaha Kecil (KUK)
Kredit Usaha Kecil
Dengan berlakunya UU No.23/1999, BI tidak lagi dimungkinkan untuk memberikan kredit, sehingga tugas pengelolaan kredit program dialihkan kepada tiga BUMN yang ditunjuk pemerintah, yaitu BRI, BTN dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM). Dalam hal ini, tersedia alternatif pendanaan berupa Surat Utang Pemerintah (SUP). SUP yang penerbitannya dimaksudkan untuk mengganti dana KLBI yang jatuh tempo tahun 2000 dan 2001, akan dicairkan secara bertahap sejalan dengan pengembalian KLBI pada saat jatuh tempo, dengan tetap memperhatikan program moneter. Sampai akhir Maret 2003, dana SUP yang tersedia adalah sekitar Rp 3 triliun. Untuk mengoptimalkan dana SUP tersebut, perlu dilakukan upaya penyiapan program yang dapat memanfaatkan dana tersebut yang kunci pokoknya dipegang oleh BI.
BI memiliki strategi guna kelancaran proses pengucuran dana tersebut kepada UMKM dengan berbagai point penting yaitu:
1. Meningkatkan hubungan bank dengan lembaga keuangan (linkage program).
Dalam rangka meningkatkan kemampuan BPR dalam menyalurkan kredit kepada usaha mikro dan membantu bank dan lembaga keuangan dalam meningkatkan penyaluran kredit kepada UMKM, maka BI mendorong linkage program antara BPR dan bank umum/lembaga keuangan. Sinergi bank umum dan BPR dalam bentuk linkage program merupakan salah satu strategi dalam memperkuat kapasitasnya. Berdasarkan data sampai Juni 2003, kerjasama tersebut telah melibatkan 923 BPR dengan 29 lembaga keuangan (28 bank umum dan PT PNM), dengan plafon Rp 548 miliar dan baki debet Rp 331 miliar.
2. Membentuk Unit Layanan Mikro (ULM).
Beberapa bank umum seperti BRI dan Bank BNI telah membentuk unit layanan mikro (ULM) untuk melayani KUK
3. Pembentukan UKM Centre.
Beberapa bank umum seperti Bank Niaga dan Bank Danamon telah membentuk UKM Centre yang berlokasi di daerah-daerah tertentu yang diharapkan dapat berfungsi untuk merealisasikan business plan penyaluran kredit kepada UKM, pelaksanaan linkage program dengan BPR dalam penyaluran kredit kepada UKM dan sumber informasi bagi masyarakat yang memerlukan.
4. Pola Kemitraan Terpadu.
Untuk mempermudah akses kepada layanan perbankan, beberapa bank umum juga memberikan kredit kepada usaha mikro dan usaha kecil dengan pola kemitraan, yaitu keterkaitan antara usaha besar dengan UKM yang mempunyai potensi keterkaitan dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.
Bank Indonesia dan bank-bank umum telah melakukan suatu tindakan strategis untuk meningkatkan perkembangan sektor riil melalui kredit yang disalurkan kepada UKM. UKM sebagai sasaran pokok dari strategi kebijakan perbankan dalam perkreditan KUK tersebut diharapkan dapat menyerap penuh dana dari bank-bank umum. Penyerapan dana dari bank-bank umum oleh UKM dengan demikian patut untuk selalu diperhatikan, sehingga jika ditemukan kendala ditengah jalan dapat segera dicarikan solusinya.

Kebijakan Pemerintah dalam Mengembangkan Usaha Kecil di Indonesia
Melalui berbagai departemen seperti Departemen Tenaga Kerja, Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil, Departemen Perindustrian maupun Departemen Perdagangan, pemerintah melancarkan progam-progam pembinaan yang terpadu pada pengembangan Usaha Kecil. Pemerintah tetap konsisten dengan rencana dan progam kerjanya dalam Pengembangan Perusahaan Kecil, hal tersebut dibuktikan melalui Pola Kebijaksanaan dan Pengembangan Industri/Usaha Kecil sebagai berikut:
1. Sistem keterkaitan Bapak Angkat-Mitra Usaha.
2. Penjualan saham perusahaan besar yang sehat kepada koperasi.
3. Mewajibkan Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) menyisihkan dana pembinaan sebesar 1%-5% dari keuntungan bersih.
4. Menugaskan lembaga perbankan mengalokasikan dana kredit usaha kecil dan koperasi sebanyak 20% dari portofolio kredit yang disalurkan ( KUK )

Kondisi Historis Usaha Kecil di Indonesia dan Prospek Kedepan
Pemerintah telah bertekat untuk mengembangkan sektor small-of business atau industri/usaha berskala kecil dalam Progam Pembangunan Jangka Panjang Tahap II ( PJPT II ). Hal ini terbukti dengan terbentuknya Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil pada masa pemerintahan dalam kabinet Pembangunan dalam Pelita ke VI. Oleh karena itu merupakan momentum yang sangat tepat untuk kalangan wirausaha dan calon wirausaha di Indonesia untuk memulai melangkah dan mengembangkan kemampuan kewirausahaannya berkompetisi dengan usaha-usaha kecil yang telah lebih dulu ada.
Pemerintah melalui Departemen Perindustrian, Departemen Tenaga Kerja, Departemen Perdagangan serta pihak Perbankan telah melakukan upaya yang semaksimal mungkin dalam membantu pengusaha kecil, industri kecil maupun sektor informal. Melaului strategi pengembangan usaha kecil, pada akhir pelita III hal telah terbukti bahwa telah tercapai jumlah unit skala kecil yang tersebar di Pulau Jawa kurang lebih berjumlah ( 76,54 % ) serta di Propinsi lainnya ( 23,46 %) ( Harimurti, 2001, 6 ).
Menurut Drs. Hidayat MA, dalam majalah forum ekonomi, presentase sektor usaha kecil dan sektor informal di sebagian kota-kota besar di Indonesia adalah; Jakarta sebesar 50 %, Bandung sebesar 65 %, Semarang sebesar 40 %, Yogyakarta sebesar 35 %, Surabaya sebesar 45 %. Presentase tersebut sebagian besar berusaha dalam usaha perdagangan. Bidang perdagangan merupakan bidang yang lebih memungkinkan, karena memiliki syarat usaha yang tidak seperti usaha besar yaitu keahlian khusus dan modal permulaan yang besar.
Hubungan bisnis yang saling menunjang pasti dibutuhkan oleh perusahaan besar atau perusahaan perdagangan yang besar untuk memacu penggunaan keterampilan dan nilai ekonomis dari usaha kecil. Perusahaan-perusahaan besar harus membeli bahan baku dan mengangkutnya ke pabrik, subkontrak pembuatan komponen, membangun jaringan distribusi, penjualan dalam jumlah besar maupun eceran, serta jaringan jasa pelayanan dan perbaikan. Aktivitas saling tunjang ini dapat dilaksanakan oleh usaha kecil, karena perusahaan besar umumnya hanya menangani pekerjaan dalam skala besar yang lebih vital.
Perusahaan besar menyadari pentingnya peran perusahaan kecil, tentunya akan mengadakan hubungan dan melaksanakan pembinaan, pelatihan serta pengembangan usaha kecil yang berlokasi dekat dengan perusahaannya. Wirausaha yang dinamis dan ulet mampu melihat peluang dan seringkali menjadi agen-agen utama dari perusahaan besar dan mampu berkembang menjadi penyalur atau pedagang besar juga pada akhirnya, agen jasa ( misal: catering dan lainnya ) atau perbengkelan yang besar.
Dengan adanya share atau bagian pekerjaan yang terbuka sedemikian karena terciptanya suatu sistem produksi, maka sebenarnya selalu ada peluang dengan pola hubungan keterkaitan antara perusahaan besar dan perusahaan kecil dengan berbagai model keterkaitan kerjasama yang menguntungkan.
Sumber:
http://rac.uii.ac.id/server/document/Public/2008041704111001313015.pdf

KLKP (tugas 6)


Nama             : Ema Sundari
NPM               : 10208434
Kelas              : 3EA10
Mata Kulaih  : Komputer Lembaga Keuangan Perbankan (tugas 6)
Loan to Deposit Ratio (LDR)

Pengertian LDR
LDR merupakan rasio kredit yang diberikan terhadap dana pihak ketiga yang diterima oleh bank yang bersangkutan. Besarnya LDR akan berpengaruh terhadap laba melalui penciptaan kredit. LDR yang tinggi mengindikasikan adanya penanaman dana dari pihak ketiga yang besar ke dalam bentuk kredit. Kredit yang besar akan meningkatkan laba. Akan tetapi jika LDR naik maka pertumbuhan laba akan menurun.
Aturan Loan to Deposite Ratio dan Giro Wajib Minimum bakal segera diumumkan pekan depan. Namun, perdebatan pentingnya peraturan tersebut untuk menggenjot kredit masih dipertanyakan oleh kalangan perbankan. Namun, pihak Bank Indonesia meyakini, kebijakan ini tidak salah sasaran.
Kepala Humas Bank Indonesia Difi Ahmad Johansyah menyatakan, draf aturan LDR dan GWM sudah rampung disusun. Kini, tinggal pengumumannya saya. "Sudah selesai, bentar lagi diumumkan," katanya saat ditemui di Gedung Bank Indonesia siang ini. Difi memperkirakan, pengumuman akan dilakukan pekan depan. Tapi Difi menolak menyebut batas LDR yang dimaksud.

Sementara itu, kebijakan BI soal LDR dan GWM ini mendapat tentangan dari kalangan perbankan. Perbankan menganggap, aturan LDR tak ada kaitannya dengan permasalahan kredit, justru kaitannya dengan likuiditas. Ketua Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional Sigit Pramono, kemarin menyatakan pada Tempo, BI seharusnya, memperbaiki peraturan kredit saja, bukannya LDR.

Menanggapi pernyataan Ketua Umum Perbanas tersebut, Peneliti Utama Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia Suhaedi menyatakan, LDR jelas berkaitan dengan kredit. "Namanya apa? Loan kan? itu namanya sudah kredit," katanya saat ditemui Tempo di Gedung Bank Indonesia, hari ini.

Lebih lanjut, ia menerangkan, LDR bisa jadi indikator likuiditas sekaligus indikator intermediasi. "LDR itu bisa jadi indikator likuiditas, tapi lebih pada indikator intermediasi," ujarnya. Intinya, katanya, BI ingin mengarahkan bank untuk melakukan fungsi intermediasi yang optimal.

Soal batasan LDR, Suhaedi menolak memberikan angkanya. "Itu nanti lah," katanya. Namun, ia memastikan, Bank Indonesia tidak akan memaksa bank untuk beroperasi pada daerah beresiko tingi. "Kita tidak akan memaksa bank beroperasi pada daerah yang resikonya tinggi," ujarnya. Ia menambahkan, level yang dipatok BI bakal menguntungkan bagi bank, juga bagi perekonomian.

Fungsi LDR
Telah dijelaskan sebelumnya bahwa LDR pada saat ini berfungsi sebagai indikator intermediasi perbankan. Begitu pentingnya arti LDR bagi perbankan maka angka LDR pada saat ini telah dijadikan persyaratan antara lain 1). Sebagai salah satu indikator penilaian tingkat kesehatan bank. 2). Sebagai salah satu indikator kriteria penilaian Bank Jangkar (LDR minimum 50%), 3). Sebagai faktor penentu besar-kecilnya GWM (Giro Wajib Minimum) sebuah bank.4). Sebagai salah satu persyaratan pemberian keringanan pajak bagi bank yang akan merger.
Begitu pentingnya arti angka LDR, maka pemberlakuannya pada seluruh bank sedapat mungkin diseragamkan. Maksudnya, jangan sampai ada pengecualian perhitungan LDR di antara perbankan.

LDR Versi Baru
Tidak seperti LDR versi lama yang perhitungannya seragam dan diberlakukan untuk seluruh bank. Dalam LDR versi baru, dari info yang mengemuka di media massa, BI akan menerapkan LDR dengan memasukkan obligasi korporasi sebagai komponen kredit hanya untuk bank tertentu (tidak untuk seluruh bank). Menurut BI, tidak semua bank telah memiliki manajemen risiko memadai untuk bermain obligasi korporasi.
Jika kebijakan ini yang ditempuh tentu ada aspek positif dan negatifnya. Aspek positifnya, pertama, bank kecil akan terhindar dari risiko obligasi yang cukup kompleks, yaitu adanya risiko default (credit risk) dan risiko pasar (fluktuasi harga obligasi akibat volatilitas suku bunga pasar). Kedua, karena kupon obligasi korporasi lebih tinggi daripada suku bunga SBI, diharapkan ke depan, perbankan akan menggeser penempatan pada SBI menjadi obligasi korporasi. Hal ini akan menggairahkan pasar obligasi korporasi yang selama ini belum menjadi investasi utama perbankan.
Apabila SBI perbankan per Juni 2007 sebesar Rp 202 triliun diasumsikan seluruhnya dipindahkan ke obligasi korporasi yang akan meningkatkan angka “Loan”, maka LDR perbankan per Juni 2007 yang semula sebesar 63,57% akan meningkat sebesar 14,91% atau menjadi 78,48%. Angka LDR tersebut akan lebih besar lagi jika obligasi korporasi yang saat ini telah dipegang perbankan juga dimasukkan sebagai komponen “Loan”.
Aspek negatif dimasukkannya obligasi korporasi dalam perhitungan LDR, pertama, nantinya hanya bank besar saja yang akan dapat menikmati peningkatan LDR tanpa harus melakukan ekspansi kredit. Dengan LDR yang tinggi maka bank tertentu akan dapat menjadi Bank Jangkar, Bank Sehat, dapat memperoleh insentif pajak ketika melakukan merger, dan yang akan secara langsung dinikmati adalah berkurangnya GWM terkait dengan perbaikan LDR. Kedua, apabila besanya nilai obligasi korporasi tersebut terjadi akibat adanya pergeseran SBI, maka ada kemungkinan CAR (Capital Adequacy Perbankan) akan merosot karena ATMR SBI = 0, sedangkan ATMR Obligasi Korporasi = 100%.

Sumber:

Rabu, 06 April 2011

KLKP (tugas latihan)


Nama             : Ema Sundari
NPM               : 10208434
Kelas              : 3EA10
Mata Kuliah  : Komputer Lembaga Keuangan Perbankan
Atun (tabungan 10% : harian)
4/3       setoran tunai                                                  10 juta
8/3       pinbuk debet                                                    5 juta
18/3    pinbuk kredit deposito totok                           4 juta
25/3    pinbuk kredit tabungan joko                            8 juta
 29/3   pinbuk debet giro tutik                                     2 juta
30/3    pinbuk kredit cek ani (Bank Karman)            5 juta

Ø  30/3
Siti
Karman
Cek Tn. A                                               3 juta
Cek ani                                               5 juta
Cek Tn. B                                               4 juta
Cek joko                                             6 juta
B/G PT. C                                               6 juta
Cek toni                                              8 juta
B/G PT. D                                               5 juta
B/G PT. X                                          12 juta

B/G PT. Y                                          10 juta
Nota kredit                                         10 juta



TOLAK
Cek Tn. B
Cek joko
B/G PT. D
B/G PT. Y

Asset
Liability
Kas                                               15 juta
Tabungan                                        150 juta
R/K pada BI                                70 juta
Giro                                                 120juta
Loan                                           400 juta
Deposito                                         230 juta
Securieties                                  30 juta
Securieties                                         50 juta
Other asset                                 50 juta


CAPITAL                                       100 juta
Total                                           650 juta
Total                                               650 juta

Kasus :
1.       Portofolio siti ¼!
2.       Bunga deposito ? dan bunga kredit?
3.       Profit?
4.       Hasil kliring!

Ket :
Ø  Tabungan (10%), deposito (12%), giro (8%)
Ø  Kas 10%
Ø  RR 8%                    ER 4%
Ø  Loan 100%
Ø  KUK 20%
  Laon 18% flat 
KUK 10% flat

Siti Bank : Tabungan Atun
Rekapitulasi
Saldo Harian:
4/3         10.000.000                           kas                                                         10.000.000
                                                                                Tabungan Atun                                 10.000.000
8/3         5.000.000                             Tabungan Atun                                   5.000.000
                                                                                                                                                  5.000.000
18/3       4.000.000                             Deposito Totok                                   9.000.000
                                                                                Tabungan Atun                                   9.000.000
25/3       8.000.000                             Tabungan Joko                                  17.000.000
                                                                                Tabungan Atun                                 17.000.000
29/3       2.000.000                             Tabungan Atun                                 15.000.000
                                                                                Giro Tutik                                            15.000.000
30/3       5.000.000                             R/K pada BI                                         20.000.000
                                                                                Tabungan Atun                                 20.000.000




Giro                 = Rp. 828. 931,51 + Rp. 122.000.000
Deposito          = Rp. 2.303.342,47 + Rp. 226.000.000






Hitungan Kliring:
-  3.000.000
-  4.000.000     X
-  6.000.000
-  5.000.000     X
+10.000.000
                        +
+  5.000.000
+  6.000.000        X
+  8.000.000
+12.000.000
+10.000.000        X
                        +
(+) 26.000.000
NERACA  BANK  SITI
ASSET
PASIVA
Kas (10%)                         Rp. 51.944.789,-
R/K pada BI                     Rp. 62.333.746,8,-

Kredit :
Komersial      Rp.   415.558.312,-
KUK              Rp.    103.889.578,- +
Total Kredit                   Rp.    519.447.890,-
Tabungan                         Rp. 163.281.643,6,-
Giro                                  Rp. 228.303.342,5,-
Deposito                          Rp.  127.862.904,-+
Deposit                            Rp. 519.447.890,-

Capital                             Rp. 51.944.789,- +
                                        Rp. 571.392.679,-
Securities                        Rp. 62 .333.746,8






Total  :                            Rp  633.726.425,8,-

Total :                           Rp. 633. 726.425,8,-






Menghitung bunga kredit
Bunga Untuk  Kredit Komersial 
18% x 31-1+1 x Rp.415.558.312 = Rp. 64.441.153,8
                          360
Bunga Untuk Kredit KUK
10% x 31-1+1 x Rp.103.889.578 = Rp. 894.604,7     +
                          360
Jumlah bunga kredit                      Rp. 7.335.758,5

Bunga Deposit :
Bunga Tabungan :                          Rp. 1.206.027,4  
Bunga Deposito :                           Rp. 2.303.342,46
Bunga Giro :                                  Rp.     862.904     +
Total Bunga Deposit                      Rp. 4.372.273,86
Profit = I2 –I1
Profit = Rp. 7.335.758,5- Rp. 4.372.273,86 = Rp. 2.963.484,64

Hasil Kliring