Rabu, 16 Maret 2011

KLKP (tugas 2)


Nama                   : Ema Sundari
Kelas                    : 3EA10
NPM                    : 10208434
Mata Kuliah        : Komputer Lembaga Keuangan Perbankan (KLKP)

KLIRING

PENDAHULUAN
Salah satu fungsi yang dimiliki oleh bank umum adalah melakukan transaksi lalu lintas pembayaran. Mekanisme pembayaran bagi bank umum dari satu pihak ke pihak lain, akan lebih medah bila kedua belah pihak mempunyai rekening di bank yang sama. Tetapi akan lebih sukar untuk menyelesaikan pembayaran antara pihak-pihak yang mempunyai rekening, di bank yang berbeda dan lebih sukar lagi kalau bank tersebut tidak berada disatu daerah. Konsekuensinya, satu bank umum akan berhubungan langsung dengan bank umum lain dalam menyelesaikan utang piutang. Ini pun masih banyak dijumpai kesulitan-kesulitan antara lain jam pertemuan, dan sebagainya.
Kliring anatar bank adalah pertukaran warkat atau data elektronik antara bank atas nama bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Warkat atau data keungan elektronik dimaksud merupakan alat pembayaran bukan tunai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan atau ketentuan lain yang berlaku yang lazim digunakan dalam transaksi pembayaran. 

ISI
Kliring (dari bahasa Inggris clearing) sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut.
Sesuai PBI No.7/18/PBI/2005 tanggal 22 Juli 200, Kliring: “Pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar Bank baik atas nama Bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu”.
Lalu lintas pembayaran giral : suatu proses kegiatan bayar membayar dengan wakat atau nota kliring, yang dilakukan dengan cara saling memperhitungkan diantara bank-bank, baik atas beban maupun untuk keuntungan nasabah ybs.
Pengaturan  sistem kliring lintas negara mencakup antara lain:
o   Penetapan pesyaratan bagi Bank Indonesia atau bank dalam keanggotaan pada sistem kliring yang bersifat regional atau internasional.
o   Pengaturan mengenai kesepakatan antara Bank Indonesia atau lembaga lain sebagai penyelenggara sistem pembayar dengan bank sentral dan / atau lembaga penyelenggara sistem pembayaran negara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan kliring dan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank.

SISTEM KLIRING
a.    Sistem manual, yaitu sistem penyelenggara kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan, pembuatan Bilyet saldo kliring serta pemilihan warkat dilakukan secara manual oleh peserta.
b.    Sistem semi otomatis, yaitu sistem penyelenggara lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan pembuatan bilyet saldo kliring dilakukan secara otomatis, sedengkan pemilihan warka dilakukan secara manual oleh peserta.
c.    Sistem otomatis, yaitu sistem penyelenggara kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan , pembuatan bilyet saldo kliring dan pemilihan warkat  dilakukan secara otomatis oleh peserta.

PESERTA KLIRING
1.    1. PESERTA LANGSUNG
Bank-bank yang sudah tercatat sebagai peserta kliring dan dapat memperhitungkan warkat atau notanya secara langsung dengan BI atau melalui PT Trans Warkat sebagai perantara dengan B I. Contoh : Bank Retail, Bank Devisa.

2.    2. PESERTA TIDAK LANGSUNG
Bank-bank yang belum terdaftar sebagai peserta kliring akan tetapi mengikuti kegiatan kliring melaui bank yang telah terdaftar sebagai peserta kliring. Contoh : BPR
Fasilitas-fasilitas yang diterima oleh para peserta kliring meliputi: 
1.  Informasi hasil kliring
2.    2. Laporan hasil proses kliring
3   3.Rekaman data warkat yang diterima
4.    4. Salinan warkat dan permintaan ulang atas laporan hasil proses kliring
5.    5.   Investigasi selisih
6.    6. Pengujian kualitas MICR code line

WARKAT / NOTA KLIRING
Adalah alat atau sarana yang digunakan dalam lalu lintas pembayaran giral, yaitu surat berharga atau surat dagang seperti :
·         cek,
·         bilyet giro,
·         wesel bank untuk trasfer atau wesel unjuk,
·         bukti-bukti penerimaan transfer dari bankbank,
·         nota kredit, dan
·         surat-surat lainnya yang disetujui oleh penyelenggara ( B I )
Syarat-syarat warkat yang dapat dikliringkan :

  • §     Ber valuta Rupiah
  • §  Bernilai nominal penuh
  • §  Telah jatuh tempo pada saat dikliringkan
  • §  Telah dibubuhi cap kliring

Jenis – jenis warkat kliring :

Ø  Warkat debet keluar : warkat bank lain yang disetorkan oleh nasabah untuk keuntungan rekeningnya.
Ø  Warkat debet masuk : warkat yang diterima oleh suatu bank atas cek sendiri yang ditarik oleh nasabahnya.
Ø  Warkat kredit keluar : warkat dari nasabah sendiri untuk disetorkan kepada nasabah lain pada bank lain.
Ø  Warkat kredit masuk : warkat yang diterima oleh suatu bank untuk keuntungan rekening nasabah bank tersebut.

SISTEM KLIRING NASIONAL BANK INDONESIA (SKNBI)
Pengertian SKNBI adalah Sistem Kliring Bank Indonesia yang meliputi Kliring Debet dan Kliring Kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional.

Manfaat :
Bagi Bank Indonesia
Ø   Efisiensi waktu dan biaya
Ø   Jangkauan transfer antar bank yang lebih luas
Ø   Memenuhi prinsip-prinsip manajemen risiko dalam
Ø  penyelenggaraan kliring.

Bagi Bank
Ø  Efisiensi biaya operasional bank
Ø  Semakin luasnya jangkauan layanan bank kepada Nasabah


PENUTUP
Dari pemaparan tulisan diatas, dapat disimpulkan bahwa jasa perbankan sangat diperlukan oleh masyarakat dalam melakukan kegiatan perekonomian dewasa ini. Hal ini dikarenakan oleh semakin banyaknya kegiatan perekonomian yang dimasuki oleh masyarakat sehingga masyarakat akan mendapatkan kemudahan dalam melakukan perekonomian. Untuk itu, pengetahuan mengenai bank dan berbagai produk jasanya harus dipupuk sedini mungkin meski hanya sebatas pengetahuan saja sehingga pengetahuan semakin meningkat dan mendapatkan informasi terlebih dahulu mengenai jasa produk perbankan.

Daftar Pustaka
Sawitri Peni, Hartanto Eko, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Universitas Gunadarma, Jakarta, 2007.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar