Kamis, 07 April 2011

KLKP (tugas 6)


Nama             : Ema Sundari
NPM               : 10208434
Kelas              : 3EA10
Mata Kulaih  : Komputer Lembaga Keuangan Perbankan (tugas 6)
Loan to Deposit Ratio (LDR)

Pengertian LDR
LDR merupakan rasio kredit yang diberikan terhadap dana pihak ketiga yang diterima oleh bank yang bersangkutan. Besarnya LDR akan berpengaruh terhadap laba melalui penciptaan kredit. LDR yang tinggi mengindikasikan adanya penanaman dana dari pihak ketiga yang besar ke dalam bentuk kredit. Kredit yang besar akan meningkatkan laba. Akan tetapi jika LDR naik maka pertumbuhan laba akan menurun.
Aturan Loan to Deposite Ratio dan Giro Wajib Minimum bakal segera diumumkan pekan depan. Namun, perdebatan pentingnya peraturan tersebut untuk menggenjot kredit masih dipertanyakan oleh kalangan perbankan. Namun, pihak Bank Indonesia meyakini, kebijakan ini tidak salah sasaran.
Kepala Humas Bank Indonesia Difi Ahmad Johansyah menyatakan, draf aturan LDR dan GWM sudah rampung disusun. Kini, tinggal pengumumannya saya. "Sudah selesai, bentar lagi diumumkan," katanya saat ditemui di Gedung Bank Indonesia siang ini. Difi memperkirakan, pengumuman akan dilakukan pekan depan. Tapi Difi menolak menyebut batas LDR yang dimaksud.

Sementara itu, kebijakan BI soal LDR dan GWM ini mendapat tentangan dari kalangan perbankan. Perbankan menganggap, aturan LDR tak ada kaitannya dengan permasalahan kredit, justru kaitannya dengan likuiditas. Ketua Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional Sigit Pramono, kemarin menyatakan pada Tempo, BI seharusnya, memperbaiki peraturan kredit saja, bukannya LDR.

Menanggapi pernyataan Ketua Umum Perbanas tersebut, Peneliti Utama Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia Suhaedi menyatakan, LDR jelas berkaitan dengan kredit. "Namanya apa? Loan kan? itu namanya sudah kredit," katanya saat ditemui Tempo di Gedung Bank Indonesia, hari ini.

Lebih lanjut, ia menerangkan, LDR bisa jadi indikator likuiditas sekaligus indikator intermediasi. "LDR itu bisa jadi indikator likuiditas, tapi lebih pada indikator intermediasi," ujarnya. Intinya, katanya, BI ingin mengarahkan bank untuk melakukan fungsi intermediasi yang optimal.

Soal batasan LDR, Suhaedi menolak memberikan angkanya. "Itu nanti lah," katanya. Namun, ia memastikan, Bank Indonesia tidak akan memaksa bank untuk beroperasi pada daerah beresiko tingi. "Kita tidak akan memaksa bank beroperasi pada daerah yang resikonya tinggi," ujarnya. Ia menambahkan, level yang dipatok BI bakal menguntungkan bagi bank, juga bagi perekonomian.

Fungsi LDR
Telah dijelaskan sebelumnya bahwa LDR pada saat ini berfungsi sebagai indikator intermediasi perbankan. Begitu pentingnya arti LDR bagi perbankan maka angka LDR pada saat ini telah dijadikan persyaratan antara lain 1). Sebagai salah satu indikator penilaian tingkat kesehatan bank. 2). Sebagai salah satu indikator kriteria penilaian Bank Jangkar (LDR minimum 50%), 3). Sebagai faktor penentu besar-kecilnya GWM (Giro Wajib Minimum) sebuah bank.4). Sebagai salah satu persyaratan pemberian keringanan pajak bagi bank yang akan merger.
Begitu pentingnya arti angka LDR, maka pemberlakuannya pada seluruh bank sedapat mungkin diseragamkan. Maksudnya, jangan sampai ada pengecualian perhitungan LDR di antara perbankan.

LDR Versi Baru
Tidak seperti LDR versi lama yang perhitungannya seragam dan diberlakukan untuk seluruh bank. Dalam LDR versi baru, dari info yang mengemuka di media massa, BI akan menerapkan LDR dengan memasukkan obligasi korporasi sebagai komponen kredit hanya untuk bank tertentu (tidak untuk seluruh bank). Menurut BI, tidak semua bank telah memiliki manajemen risiko memadai untuk bermain obligasi korporasi.
Jika kebijakan ini yang ditempuh tentu ada aspek positif dan negatifnya. Aspek positifnya, pertama, bank kecil akan terhindar dari risiko obligasi yang cukup kompleks, yaitu adanya risiko default (credit risk) dan risiko pasar (fluktuasi harga obligasi akibat volatilitas suku bunga pasar). Kedua, karena kupon obligasi korporasi lebih tinggi daripada suku bunga SBI, diharapkan ke depan, perbankan akan menggeser penempatan pada SBI menjadi obligasi korporasi. Hal ini akan menggairahkan pasar obligasi korporasi yang selama ini belum menjadi investasi utama perbankan.
Apabila SBI perbankan per Juni 2007 sebesar Rp 202 triliun diasumsikan seluruhnya dipindahkan ke obligasi korporasi yang akan meningkatkan angka “Loan”, maka LDR perbankan per Juni 2007 yang semula sebesar 63,57% akan meningkat sebesar 14,91% atau menjadi 78,48%. Angka LDR tersebut akan lebih besar lagi jika obligasi korporasi yang saat ini telah dipegang perbankan juga dimasukkan sebagai komponen “Loan”.
Aspek negatif dimasukkannya obligasi korporasi dalam perhitungan LDR, pertama, nantinya hanya bank besar saja yang akan dapat menikmati peningkatan LDR tanpa harus melakukan ekspansi kredit. Dengan LDR yang tinggi maka bank tertentu akan dapat menjadi Bank Jangkar, Bank Sehat, dapat memperoleh insentif pajak ketika melakukan merger, dan yang akan secara langsung dinikmati adalah berkurangnya GWM terkait dengan perbaikan LDR. Kedua, apabila besanya nilai obligasi korporasi tersebut terjadi akibat adanya pergeseran SBI, maka ada kemungkinan CAR (Capital Adequacy Perbankan) akan merosot karena ATMR SBI = 0, sedangkan ATMR Obligasi Korporasi = 100%.

Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar