Kamis, 07 April 2011

KLKP (tugas 9)


Nama             : Ema Sundari
NPM               : 10208434
Kelas              : 3EA10
Mata Kulaih  : Komputer Lembaga Keuangan Perbankan (tugas 9)
DANA PIHAK KE TIGA
Pengertian Manajemen Dana
Manajemen dana atau biasa dikenal dengan isitilah Asset and Liability Management atau manajemen aktiva dan pasiva adalah suatu proses pengelolaan dana suatu bank. Artinya adalah bagaimana bank menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan pemupukan sumber dana dari masyarakat atau dari modal sendiri, disamping kebijakan yang berkaitan dengan pengalokasian atau penempatan dana sedemikian rupa sehingga dapat mencapai tingkat pendapatan yang optimal serta sesuai dengan peraturan yang ditetapkan Bank Sentral.

1. Faktorfaktor Penting dalam Mobilisasi Dana
a. Reputasi bisnis bank, seperti kinerja bank, posisi keuangan, kapabilitas, integritas, dan kredibilitas para manajemen bank (bank management overall)
b. Tingkat suku bunga yang kompetitif (pricing)
c. Kemampuan distribusi jasa bank (distribution network)
d. Kelengkapan produk dan jasa bank yang ditawarkan (product range)
e. Keberhasilan program promosi bank (marketing)
f. Pelayanan yang lebih cepat dan fleksibel (service)
g. Pengelolaan dana bank yang hati-hati (prudent banking)
h. Persaingan dari bank lain dari segala hal, seperti harga, produk, pelayanan, dan lain-lain.

2. Strategi Mobilisasi Dana
a. Pengembangan produk yang disesuaikan dengan keinginan dan kebutuhan nasabah (individual product & line of product)
b. Segmentasi pasar yang menjanjikan
c. Deferensiasi dan citra produk

Pentingnya Manajemen Dana
1. Bank merupakan financial intermediary institution, yaitu lembaga yang mentranfer danadana dari unit surplus kepada unit deficit dengan metode pembiayaan tidak langsung (indirect financing model)
2. Manajemen dana bank selalu dihadapkan pada conflict of interest antara likuiditas dan rentabilitas.
3. Prinsip kehatihatian (prudent banking) sangat penting dalam manajemen dana bank, khususnya dalam menetapkan struktur pendanaan yang sehat, dalam arti bagaimana bankn mendapatkan pinjaman dari para deposan dan kreditor yang lain setiap diperlukan, serta memadukan penggunaan sumber dana pinjaman tadi sedemikian rupa (fungding mix) sehingga terjamin keamanan likuiditas keuangan dan profitabilitas bank (inti dari manajemen dana).
4. Jumlah dana yang layak dioperasikan oleh bank (loanable fund), dalam bentuk kredit atau investasi surat berharga, sama dengan jumlah cadangan bebas, yaitu jumlah seluruh dana yang dikuasai bank pada masa tertentu, dikurangi legal reserve requirement (cadangan minimum).

Tujuan Manajemen Dana
1. Mendapatkan profit/pendapatan yang maksimal bagi pemegang saham
2. Menyediakan aktiva lancar dan kas yang mencukupi
3. Menyediakan cadangan apabila kas tidak mencukupi
4. Memenuhi kebutuhan masyarakat untuk kredit
5. Mengelola kegiatan bank secara berhatihati karena berkaitan dengan pengelolaan dana masyarakat

Manajemen Sumber Dana
Sumber dana yang terlihat pada sisi pasiva neraca atau yang disebut juga dengan manajemen pasiva (liability management) adalah suatu proses dimana bank berusaha mengembangkan sumber-sumber dana yang non tradisional melalui pinjaman di pasar uang atau denga menerbitkan intrumen utang untuk digunakan secara menguntungkan terutama untuk memenuhi alokasi yang produktif.
Secara umum manajemen pasiva mencakup aktivitas di dalam rangka mengumpulkan dana dari masyarakat dan sumber lainnya dengan menetapkan komposisi dana tersebut sesuai dengan yang diinginkan atau dibutuhkan oleh bank. Dalam arti sempit, manajemen pasiva diartikan dengan kebutuhan likuiditas , yaitu aktifitas dalam mencari dana pada waktu diperlukan.
Keberhasilan bank dalam menghimpun dana atau mobilisasi dana sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain:
1) Kepercayaan masyarakat pada bank, yang terlihat dari kinerja, kapabilitas, integritas serta kredibilitas manajemen bank
2) Ekspektasi, yaitu perkiraan pendapatan yang akan diterima nasabah dibandingdengan alternative investasi lainnya dengan tingkat risiko yang sama.
3) Keamanan, yaitu jaminan oleh bank atas dana nasabah
4) Ketepatan waktu pengembalian simpanan nasabah harus selalu tepat waktu
5) Pelayanan yang cepat, akurat, dan fleksible
6) Pengelolaan dana bank yang hati-hati
Berikut ini sumber dana dilihat dari sisi sumbernya:

Dana Masyarakat ( Dana Pihak Ketiga) :
Dana pihak ketiga adalah dana yang diperoleh dari masyarakat, dalam arti masyarakat sebagai individu, perusahaan, pemerintah, rumah tangga, koperasi, yayasan, dan lain-lain baik dalam mata uang rupiah maupun dalam valuta asing. Pada sebagian besar atau setiap bank, dana masyarakat ini merupakan dana terbesar yang dimiliki. Hal ini sesuai dengan fungsi bank sebagai penghimpunan dana dari masyarakat.
a) Giro (demand deposit)
(1) Pengertian Giro
Giro adalah simpanan masyarakat baik dalam bentuk rupiah maupun valuta asing pada bank yang dalam transaksinya (penarikan dan penyetoran) dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, kartu ATM, sarana perintah bayar yang lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. Dana giro ini termasuk dana yang sensitive atau peka terhadap perubahan, atau disebut juga dana yang labil yang sewaktu dapat ditarik atau disetor oleh nasabah.
Sifat giro pada dasarnya adalah merupakan perintah nasabah kepada bank untuk memindahbukukan sejumlah tertentu uang atas bebar rekening penarik pada tangal yang ditentukan kepada pihak yang tercantum namanya dalam warkat bilyet giro tersebut,
karakter giro adalah:
a) Penempatan oleh nasabah laizimnya bertujuan untuk memperlancar transaksi bisnis, dan bukan untuk tujuan mengharapkan bunga yang tinggi
b) Bagi bank, biaya pengelolaan giro ini tergolong lebih tinggi dibandingkan jenis dana lainnya sehingga jasa yang diberikan oleh bank kepada nasabah bukan breupa bunga (seperti tabungan dan deposito berjangka), tetapi berupa jasa giro. Pembayaran bunga setiap bulan umumnya dihitung berdasarkan saldo rata-rata harian selama satu bulan.
c) Penarikan/pencairan dana penyetoran dapat dilakukan secara tunai, pemindahbukuan atau kliring
d) Cek dapat digunakan sebagai alat bayar (dengan instrument ATM, kartu debet, kartu kredit, biyet giro, cek, dan sarana pemindahbukuan lainnya)
e) Mengenai pengendapan dana pada jumlah tertentu, bank tidak memberikan jasa giro dan bahkan apabila jumlah dana yang mengendap dibawah batas minimal yang ditetapkan oleh bank, nasabah dikenakan biaya denda
f) Setiap bulan nasabah dikenakan biaya administrasi, biaya pengadaan buku cek dan bilyet giro.

(2) Bank yang dapat Menerima Giro
Bank yang dapat menerima simpanan giro adalah bank umum, sedangkan Bank Perkreditan Rakyat dilarang menerima simpanan dalam bentuk giro.

(3) Jenis Rekening Giro
a) Rekening atas nama badan atau rekening atas nama :
• Instansi-instansi pemerintah/lembagalembaga nega dan organisasi masyarakat yang buka merupakan perusahaan
• Semua badan hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum dagang dan peraturan perundang-udangan lainnya
• P.T., Fa., C.V., Koperasi, Yayasan, dan lain lain.
b) Rekening perorangan/pribadi, termasuk juga rekening dengan menggunakan nama dagang, seperti : kongsi, took, restoran, bengkel, warung, dan sebagainya.
c) Rekening gabungan (joint account) rekening atas nama beberapa orang (pribadi), beberapa badang, atau campuran keduanya.
(4) Penarikan/Pengambilan Dana
(a) Cek (surat perintah pembayaran)
(b) Bilyet giro (surat perintah pemindahbukuan)
(5) Keuntungan bagi Bank
(a) Giro merupakan sumber dana yang termurah dibandingkan dengan sumber dana lainnya
(b) Pemilik pada umumnya untuk keperluan bisnis dan bukan untuk tujuan mendapatkan bunga
(6) Kendala bagi Bank
(a) Jenis dana yang sensitif dan rentan terhadap perubahan
(b) Sulit dalam merprediksi cash flow (dana yang mengendap) karena sangat tergantung pada jenis usaha nasabah
(c) Sulit dalam mengawasi , terutama untuk penarikan melaui kliring yang teutama dalam jumlah besar sehingga dapat mengganggu likuiditas bank
(d) Memerlukan waktu dan kemungkinan biaya khusus untuk memelihara nasabah giro agar dapat memindahkan dananya pada bank lain.
(7) Jasa Giro
(a) Pemberian jasa giro ditetapkan sendiri oleh masing-masing bank
(b) Jasa giro (bunga) milik penduduk Indonesia, baik dalam rupiah maupun valuta asing dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 20%.
(c) Jasa giro (bunga) yang bukan penduduk Indonesia, baik dalam rupiah maupun valuta asing dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar (sesuai dengan ketentuang yang berlaku).
(d) Untuk pengendapan jumlah saldo pada jumlah tertentu (dibawah dengan ketentuan yang berlaku), biasanya bank tidak memberikan jasa giro, dan bahkan dibebankan denda karena saldo di bawah jumlah yang disyaratkan.
(e) Bagi rekening pasif biasanya bank mengenakan biaya administrasi (tiap bank tarifnya tidak sama)
b) Tabungan (saving deposit)
(1) Pengertian Tabungan
Tabungan adalah simpanan pihak ketiga dalam bentuk rupiah maupun valuta asing pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu dari masing-masing bank penerbit.
(2) Pembukaan Rekening Tabungan
a) Rekening tabungan lebib bersifat perorangan
b) Untuk pembukaan rekening tabungan, nasabah mengisi borang permohonan yang sudah disediakan oleh bank dengan mensertakan foto copy identitas diri.
c) Nasabah melakukan penyetoran awal
(3) Penarikan/Pengambilan Tabungan
Untuk penarikan (tunai maupun non tunai) dapat menggunakan instrument ATM, kartu kredit, kartu debet, atau sarana pemindahbukuan lainnya.
(4) Keuntungan bagi Bank
a) Nasabah pada umumnya berasal dari golongan ekonomi menengah ke bawah, yang menjadikan tabungan sebagai salah sumber pemupukan dana untuk memenuhi kebutuhan yang akan datang.
b) Fluktuasi penarikan relative stabil, yang secara umum jumlah penarikan dalam jumlah yang relative kecil yang ditujukan untuk kebutuhan sehari-hari
c) Jumlahnya cenderung meningkat dari waktu ke waktu
d) Jumlah penabung juga cenderung meningkat dari waktu ke waktu
e) Mengingat penabungnya adalah menengah ke bawah, janji-janji dengan pemberian hadiah akan dapat mempengaruhi minat nasabah untuk menabung dan meningkatkan jumlah tabungannya.
(5) Kendala bagi Bank
Biaya cukup tinggi, karene untuk menarik nasabah dan jumlah dana baru, bank harus melakukan promosi dengan janji-janji hadiah yang menarik.
(6) Bunga Tabungan
Bunga bank pada dasarnya adalah merupakan kompensasi (bagi hasil untuk bank syariah) yang diberikan bank kepada nasabah atas sejumlah saldo yang mengendap di bank. Perhitungan bunga adalah berbeda pada setiap bank.
c) Simpanan Berjangka
(1) Deposito Berjangka (time deposit)
Deposito berjangka adalah simpanan pihak ketiga dalam rupiah maupun valuta asing, yang diterbitkan atas nama nasabah kepada bank dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan. Simpanan berjangka termasuk deposit on call yang jangka waktunya relatif lebih singkat dan dapat ditarik sewaktuwaktu dengan pemberitahuan sebelumnya.



(2) Sertifikat Deposito
Sertifikat deposito atau negotiable Certificate of Deposits yang sering disingkat dengan CD adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan, yang juga merupakan surat pengakuan hutang dari bank dan lembaga keuangan bukan bank yang dapat diperjual-belikan dalam pasar uang.
(3) Deposit On Call
Deposit on call adalah simpanan atas nama (atau pihak ketiga bukan bank) dalam jumlah yang besar. Penarikannya hanya dapat dilakukan dengan pemberitahuan sebelumnya. Pemberitahuan nasabah kepada bank untuk penarikan tersebut dilakukan misalnya dalam jangka waktu sehari, tiga hari, seminggu, atau jangka waktu lainnya yang disepakati oleh nasabah dan bank yang bersangkutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar